PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal
Senin, 22 September 2014 – 14:53 WIB
Dia menambahkan, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, 1 laptop merek HP warna putih, 1 printer (scanner) merek Canon, 1 keramik yang digunakan sebagai alas potong, 1 gunting, cutter, penggaris besi, 2 rim kertas HVS, serta beberapa kertas hasil cetakan upal yang belum dipotong atau digunting.
Hanny mengatakan, kasus upal tersebut terungkap berkat laporan warga yang kemudian dilidik anggota kepolisian. Caranya, memancing tersangka Jatmiko di sebuah SPBU Jalan Mayor Bisma, Kediri. (dor/mas/ib)