PNS dan Pensiunan Bakal Lebih Makmur
Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.
Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".
Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif.
RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (sam/jpnn)