PNS Dapat Banyak Kemudahan dalam Usulan Kepangkatan, PPPK Bagaimana?
Jika PPPK lulusan S2 hanya di golongan IX, kata Sutopo, sepertinya tidak seimbang. Jika diharuskan mendaftar kembali ada kekhawatiran tidak lulus.
Sementara, PNS tidak perlu tes kembali untuk mendapatkan kenaikan pangkat maupun golongan.
"Kami sangat berharap di dalam PP turunan UU ASN baru tidak ada perbedaan PNS dan PPPK. Semuanya disamaratakan," pinta Sutopo yang sudah diangkat PPPK guru 2021.
Sebelumnya, BKN mengeluarkan aturan baru untuk PNS. Aturan berupa kenaikan pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru, yakni enam periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang.
Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi, juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.
“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam siaran pers, Rabu (24/10).