PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah
Hanya Berlaku untuk Golongan I-III, Maksimal Bantuan Rp 15 JutaJumat, 30 September 2011 – 17:51 WIB
Tambahan bantuan itu diberikan bersamaan dengan bantuan uang muka serta sebagian biaya membangun yang besarnya juga ditentukan berdasarkan golongan. Rinciannya, PNS golongan I mendapat bantuan Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,5 juta, sedangkan golongan III Rp 1,8 juta.
"Dengan tambahan bantuan ini, diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi PNS. Di samping meningkatkan kinerja PNS, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (Esy/jpnn)