PNS di 20 Instansi Terima Rapelan
Senin, 10 Desember 2012 – 16:39 WIB
Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, mantan Plt Gubernur Aceh ini mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, serta Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014.
“Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” pungkasnya. (Esy/jpnn)