PNS di Mimika Jalani Tes HIV/AIDS
Jumat, 16 Oktober 2009 – 07:02 WIB
Syaratnya, kerahasiaan hasil tes harus dijaga secara ketat. Menurut Reynold, tiga tim pemeriksa yang dibentuk sudah siap melaksanakan tugas beserta fasilitas pendukungnya. Renold yang ditemui di Sekretariat KPAD Mimika, Kamis (15/10), mengatakan, jadwal test sukarela PNS sudah disebarkan ke instansi pemerintah masing-masing.
Jangka waktu pemeriksaan sesuai jadwal yang disusun KPAD yakni selama 10 hari mulai 19 hingga 29 Oktober mendatang. Sesuai jadwal, pemeriksaan Senin (19/10) dimulai dari Sekretariat Daerah, yang meliputi Bagian Asset Daerah, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Ortal, Bagian Umum dan Humas. Selanjutnya, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Badan Diklat dan Kepegawaian.