PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Selain libur Lebaran pada 8 dan 9 Agustus, pemerintah juga memberikan cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama tiga hari. Yakni 5 hingga 7 Agustus. Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Agung Laksono mengingatkan para abdi negara untuk tidak menambah jatah cuti.
"Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tanggal 5, 6, dan 7 Agustus. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi," tegas Agung. Yang nekat menambah libur bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi administrasi akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan.
Agung menilai tidak ada alasan bagi PNS untuk mengajukan cuti tambahan. Sebab, cuti bersama ditambah libur Lebaran sudah lebih dari cukup. "Itu sudah lebih dari sepekan (termasuk libur Sabtu-Minggu, Red)," ujarnya.
Penetapan cuti bersama Lebaran bagi PNS ini ditetapkan dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012. Agung meminta seluruh instansi mengawasi pegawainya setelah libur Lebaran. Jika banyak PNS yang bolos, kepala instansi harus menindaklanjuti dengan sanksi tegas.
Seruan senada datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kepala Biro Hukum dan Humas (Karohukmas) Kemen PAN-RB M. Imanuddin mengatakan, jatah cuti bersama plus libur Lebaran sudah cukup panjang. "Jika ditotal sudah sepekan. Sudah cukup untuk liburan mudik," tuturnya kemarin.
Dia meminta seluruh PNS di Indonesia tidak menambah libur lagi. Jam kerja layanan instansi pemerintah harus kembali berjalan normal pada Senin, 12 Agustus.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan bahwa masa permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah ditutup. "Ditutup dua bulan sebelum batas akhir pembayaran THR. Sampai dengan sekarang tidak ada permohonan penangguhan," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono. (mia/wan/c9/ca)