PNS Dilarang Tambah Libur di Luar Cuti Bersama
Kamis, 02 Agustus 2012 – 20:37 WIB
"Contohnya kalau empat hari diambil saat lebaran, empat hari berikutnya saat liburan akhir tahun. Itupun tidak semua PNS diberikan cuti di hari-hari tersebut, tapi disesuaikan dengan kondisi. Biasanya yang mengambil cuti full (12 hari) orang yang baru menikah," bebernya.
Diapun mengimbau agar PNS sebagai abdi masyarakat, tidak semaunya memperpanjang masa liburannya. Sebab, akan ada ada sanksi disiplin pegawai yang akan diterapkan.
"Sekali lagi kepada pimpinan instansi jangan membiarkan kantor sampai kosong. Bagi pegawai yang menambah waktu libur harus dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010," tegasnya. (Esy/jpnn)