PNS Ditahan, Gaji Distop
Kamis, 05 Mei 2011 – 17:28 WIB
Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, penyelewengan terhadap ideologi negara (Pancasila, UUD 1945). (esy/jpnn)