PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi
Senin, 07 Agustus 2017 – 21:07 WIB
''Mayoritas PNS yang terjerat kasus korupsi adalah yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK)," tuturnya.
Posisi tersebut menjadi rawan lantaran tidak sedikit PNS yang tergoda memainkan anggaran.
Kongkalikong kerap terjadi antara PPK dan para pemenang lelang/tender.
Modusnya adalah melakukan mark-up anggaran atau memberikan komisi.
''Belum lagi adanya potensi untuk melakukan pungli pada bagian perizinan," urainya.
Sholeh menggarisbawahi, pada perkara korupsi yang melibatkan PNS, nilainya selalu besar.
Bahkan, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Demikian juga praktik pungli.
Rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim berkisar 1,5 hingga 2 tahun penjara.