Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Harus Netral, Jangan Ditarik ke Pusaran Politik

Minggu, 04 Desember 2016 – 12:32 WIB
PNS Harus Netral, Jangan Ditarik ke Pusaran Politik - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) menolak pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk di luar kepentingan negara dan di luar kepentingan tugas pokok fungsi dan perannya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, PNS harus berdiri di atas semua golongan, netral dari kepentingan politik dan tidak boleh ditarik-tarik untuk memenuhi kepentingan partai politik.

"Saya minta semua PNS tetap berada dalam koridor aturan norma hukum yang berlaku dalam UU ASN, UU Pemilu, UU Pemda, UU Pilkada dan aturan sektoral lainnya yang mengatur netralitas PNS," ujar Zudan menanggapi beredarnya surat imbauan dan edaran terkait pengerahan PNS untuk hadir di kawasan Car Free Day, Minggu (4/12).

Zudan meminta kepada semua pimpinan kementerian dan lembaga untuk tidak memobilisasi PNS demi kepentingan politik.

"Jangan dirusak suasana yang sudah sejuk ini dengan tindakan tindakan yang tidak simpatik dan dapat mengorbankan PNS itu sendiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Gorontalo ini tegas.

Zudan menambahkan, apabila PNS mau hadir dalam acara-acara pengajian, Car Free Day, atau olahraga bersama datanglah dalam kapasitas pribadi.

"Tidak boleh membawa dan menggunakan fasilitas kantor. Hak-hak pribadi di luar urusan dinas tugas fungsi dan peran PNS menjadi tanggung jawan dan pilihan masing-masing," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri ini.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Dia menyatakan acara "Kita Indonesia" yang berlangsung di kawasan car free day hari ini tidak boleh mengandung unsur politik.

JAKARTA - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) menolak pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk di luar kepentingan negara dan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News