PNS Indonesia Dinilai Belum Sejahtera
Meski Menyerap 35 Persen APBNRabu, 19 Desember 2012 – 21:22 WIB
Sebagai contoh, Ramli memastikan di 2013, Pemda diharapkan menerapkan kebijakan pegawai tidak lagi ditempatkan dengan istilah pos tenaga umum atau tenaga tehnis, maupun administrasi lain. Tapi menempatkannya dengan jabatan yang lebih spesifik.
“Untuk ke depan (KemenPAN mengusulkan) ada 525 jabatan fungsionaris umum. Ini membutuhkan masukan dari daerah, agar jangan sampai jabatan yang dibutuhkan daerah, tidak termasuk di dalamnya. Kalau nanti sudah ditetapkan KemenPAN, tidak boleh ada lagi jabatan di luar itu,” katanya.
Selain itu, ia juga mengharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melaporkan jumlah PNS yang akan memasuki masa pensiun dan berapa tenaga PNS yang dibutuhkan.