PNS Jangan Banyak Sampingan
Selasa, 22 Juni 2010 – 22:51 WIB
JAKARTA- Ini peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering melakukan pekerjaan sampingan, sehingga sering meninggalkan pekerjaan alias membolos. Menyusul dengan telah ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang merupakan perubahan atas PP 30 Tahun 1980. Dalam aturan disiplin PNS itu, paling pokok adalah pendelegasian pejabat pemberi sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan. Selain itu diatur tentang ketidakhadiran PNS yang lebih diperketat. "PNS yang suka bolos dan sering terlambat ada sanksinya. Apa saja sanksinya ada diatur semua dalam PP 53 Tahun 2010 itu," ucap Deputi Kemenpan&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho di kantornya, Selasa (22/6). Seorang staf biasa yang melanggar disiplin PNS, akan mendapat sanksi dari kasubag. Kesalahan kasubag dikenakan sanksi oleh kabag, kemudian naik ke kepala biro, asisten deputi, deputi, menteri, dan presiden.
"Kalau dulu pemberi sanksi hanya pimpinan tertinggi saja. Sekarang lebih dipersempit agar ruang gerak PNS dapat terpantau," ujarnya. Mengenai fenomena PNS yang datang siang dan pulang sore, menurut Ramli, harus dipantau oleh masing-masing pejabat di instansi. Kemenpan sudah menetapkan waktu kerja PNS sepekan itu 37,5 jam. Tergantung pengaturan instansi apakah masuk kantor Senin sampai Sabtu atau Senin sampai Jumat, asalkan standar waktu minimalnya terpenuhi.
Lantas bagaimana dengan PNS yang suka berdagang di kantor, seperti menjual barang-barang di katalog? Ramli mengatakan, tergantung kebijakan instansi terkait, sepanjang itu tidak mengganggu pekerjaan bisa saja dilakukan."Tapi kalau di Kemenpan&RB tidak dibolehkan. Karena memang PNS itu datang di kantor untuk kerja bukan jualan. Saya yakin juga instansi lain berpikir demikian, namun mungkin tidak diketahui atasannya," terangnya. (Esy/jpnn)