PNS Kemendes PDTT Baru Diminta untuk Mengimplementasikan APIK
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun anggaran 2020 di lingkup Kemendes PDTT di Gedung Makarti, Kantor Kalibata, Senin (9/3).
Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 01/KP.10.06/II/2020 - Nomor: 472/KP.10.06/II/2020.
Pengambilan sumpah atau janji merupakan hal yang wajib dilakukan oleh PNS sebelum melaksanakan tugas dan jabatannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera setelah diangkat menjadi PNS, wajib mengangkat sumpah atau janji PNS menurut agama atau kepercayaannya masing-masing.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Sekjen Anwar di hadapan para rohaniawan, disaksikan oleh Fajar Tri Suprapto selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Mety Susanti selaku Kepala Biro SDM & Umum, beserta para pejabat eselon III, eselon IV, dan para pegawai yang hadir.
Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis oleh perwakilan PNS dan dilanjutkan dengan arahan dari Sekjend Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi berpesan agar para pegawai negeri sipil yang baru dilantik bekerja dengan sebaik-baiknya, penuh tanggungjawab dan selalu meningkatkan kinerja untuk kemajuan Kemendes PDTT.
“Masa depan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ada di tangan kalian. Bekerja untuk sebaik-baiknya, bertanggungjawab dan terus meningkatkan kinerja. Bekalilah diri kalian dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menjadikan pekerjaan yang kalian lakukan memiliki tingkat kinerja yang prima,” ujar Sekjen Anwar