Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Melarikan Saat Akan Dieksekusi Kejaksaan

Minggu, 06 Juli 2014 – 21:01 WIB
PNS Melarikan Saat Akan Dieksekusi Kejaksaan - JPNN.COM

jpnn.com - JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dengan terdakwa Hj Seira yang divonis satu tahun, enam bulan penjara, berhasil melarikan diri setelah mengetahui akan dieksekusi oleh jaksa.

Terdakwa kasus pemalsuaan tanda tangan sertifikat sampai sekarang ini belum berhasil ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan Negeri Jeneponto. "Terdakwa melarikan diri Kamis 3 Juli kemarin, ujar Kasi Pidum Kejari Jeneponto Muh Ikram seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Minggu (6/7).

"Terdakwa saat akan di eksekusi kembali ke penjara berhasil melarikan diri dengan mengunakan mobil kijang Avanza," ujar Ikram.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terdakwa Hj Seira adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Jeneponto. (lom)

JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close