PNS Nyabu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Rabu, 18 Maret 2015 – 15:38 WIB
Beberapa orang yang berada di gereberk itu antara lain Serda WSE, Serda EB, Ahm ( PNS Kementerian PU Provinsi Gorontalo, Pras (PNS Pemda Gorontalo ), Irm, RDK, RH, dan SR. (esy/jpnn)