Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor

Rabu, 01 Juli 2015 – 02:03 WIB
PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor - JPNN.COM
ilustrasi

jpnn.com - KARIMUN - Zulkefli, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu mata uang dolar Amerika Serikat (AS) baru-baru ini. 

Zulkefli mengendarkan sebanyak 825 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat palsu atau sebanyak 82.500 ribu dolar AS. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Mengetahui ada pegawai di lingkungan Pemkab Karimun yang terlibat kriminal, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengaku terkejut dan kecewa.
Ia mengatakan 

"Saya harap jangan sampai ada lagi pegawai kita yang terlibat dengan tindak kriminal seperti ini," ujarnya seperti dikuti dari Batam Pos (Grup JPNN), Selasa (30/6).


Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun (DKP), Sapridin membenarkan jika Zulkefli merupakan PNS yang bertugas di DKP. 

"Hanya saja belum lama yang bersangkutan (Zulkefli, red) bertugas di bidang penangkapan perikanan. Karena, sebelumnya bertugas di  Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) DKP Kecamatan Meral," jelasnya.
   
Dikatakannya, Zulkefli kira-kira baru satu bulan pindah dari UPTD masuk ke dinas. Hanya saja, memang selama satu bulan tersebut yang bersangkutan jarang aktif ke kantor. 

Jika dalam pergaulan di kantor yang rekannya itu terlihat biasa-biasa saja. Hanya saja, jika hal-hal yang lain berkaitan dengan Zulkefli dia tidak tahu banyak. 
   
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun, Kamarulazi secara terpisah menyebutkan, jika melihat Undang-undang RI Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, maka  dengan berstatus sebagai tersangka yang saat ini sedang dihadapi Zulkefli, maka untuk proses administrasi kepegawaiannya beru0pa gaji yang diterima hanya 75 persen saja. 
   
"Kalau masih tersangka, gaji yang diterima tidak lagi 100 persen, melainkan 75 persen. Sedangkan, jika sudah menjadi terdakwa nantinya akan dipotong lagi dan tinggal 50 persen. Sementara itu, pemberhentian tentu saja menunggu berapa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan perkaranya sudah inkrah," ujarnya. 
 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karimun secara terpisah menyatakan, sebagai seorang PNS tentunya memiliki dedikasi, yakni dapat menjaga nama baik pribadi dan juga institusi. 

KARIMUN - Zulkefli, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News