PNS Pesta Sabu Terancam Minimal 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA--Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menegaskan, masyarakat yang kedapatan memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba bakal dijerat sanksi pidana dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Aturan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh masyarakat, baik dia itu PNS, karyawan swasta, pedagang, mahasiswa, dan lain-lain.
"Untuk kasus narkoba, tidak ada pembedaan hukuman. Apakah dia itu aparat hukum atau tidak, PNS atau tidak, sama-sama hukumannya yaitu diancam minimal empat tahun penjara," kata Gembong kepada JPNN.com, Rabu (18/3).
Dia menegaskan, sanksi di atas empat tahun bisa dikenakan kepada orang yang memiliki dan menguasai untuk menggunakan, kemudian mengedarkan.
Terkait permintaan penangguhan penanganan yang sering diminta oleh pihak keluarga pemakai narkoba, menurut pria asal Pekanbaru ini, tidak dibolehkan.
"Untuk kasus narkoba, tidak ada istilah penangguhan penanganan. Dalam waktu dua bulan, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan. Sedangkan para pengguna narkoba akan tetap ditahan dalam rutan," tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah ASN, yang salah satunya pejabat, digerebek oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat melakukan pesta sabu di Hotel Paragon, Jakarta Barat pada Sabtu (7/3) dinihari.
Tidak hanya ASN saja, anggota Unit 3 Satuan Narkoba Polres Jakbar juga mengamankan oknum yang diduga anggota TNI.