PNS Selingkuh dengan Teman Kerja
Senin, 11 September 2017 – 02:15 WIB
Sementara itu, sisanya ada yang masih dalam proses SK dan mediasi.
Zainuddin menambahkan, pengajuan perceraian di kalangan PNS berbeda dengan warga sipil.
Sebab, PNS tidak bisa serta-merta mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sangatta.
Mereka harus terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari pemerintah yang diterbitkan sekretaris daerah (sekda). (aj)