PNS Tambah Libur Lebaran, Kenaikan Gaji dan Pangkat Ditunda
Dengan demikian kata Kaiman, karena sudah lama libur PNS jangan lagi menambah waktu liburan pasca lebaran. Apalagi gubernur juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), dimana setelah itu biasanya akan menjatuhkan hukuman bagi PNS indisipliner.
"Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dan apabila pejabat yang berwenang menghukum dimaksud tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin sama dengan PNS yang melanggar tersebut. Hal ini sangat jelas diatur berdasarkan PP 53/2010," tandasnya. (prn)