PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan
![PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/11/11/jajaran-direskrimsus-polda-riau-menahan-ag-berbaju-tahanan-2-w81a.jpg)
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan PNS berinisial AG yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, penahanan terhadap oknum amtenar tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) itu dilakukan pada Jumat (11/11).
“Sudah kami tahan," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan AG dijebloskan ke tahanan pada pukul 17.00 WIB.
“Dilakukan upaya paksa penahanan terhadap AG di Rutan Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Riau,” tutur Sunarto.
AG dimasukkan ke rutan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp.Han/95/XI/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2022.
“Adapun pertimbangan penahanan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Alasan subjektifnya untuk mempermudah proses penyidikan,” ucap Sunarto.
Dalam kasus itu, AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.