PNS Tersangka Narkoba Hanya akan Direhabilitasi
jpnn.com - TERNATE - Setelah sebulan sengaja menyembunyikan penangkapan 4 PNS Biro Keuangan Pemprov Malut, kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, Kombes Pol Elly Jamaludin akhirnya angkat bicara.
Saat menggelar konferensi pers Jumat kemarin, Elly menegaskan pihaknya tidak pernah melepas pelaku kejahatan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan besar yang diharus dilawan. ”Saya tegaskan bahwa BNNP Malut tidak mengenal istilah ‘86’ (dilepas dengan bayaran)," kata mantan Kapolres Halut itu, seperti dilansir Malut Post (JPNN Grup), Sabtu (11/10).
Sementara terkait dibekuknya 4 PNS di Biro Keuangan oleh anggotanya, Elly membenarkannya. Katanya tiga tersangka, saat ini masih diamankan di ruang tahanan BNNP Malut.
"Benar ada penangkapan, tapi bukan 4 orang, hanya 3 orang. Bahkan ketiganya masih kita tahan untuk proses lanjut," lanjut Elly.
Perwira menengah tersebut mengungkapkan, saat para tersangka dibekuknya, petugas tidak menemukan barang bukti. Makanya, pihaknya langsung melakukan tes urine, sebab petugas menemukan alat hisap sabu di lokasi penangkapan.
Hasilnya, ketiganya positif menggunakan barang haram tersebut. Dengan demikian ketiganya dijerat pasal Pasal 127 ayat 3 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan, seorang pecandu narkoba tidak akan dikenakan pidana penjara, apabila dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Namun mereka wajib menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial. "Jadi para pelaku akan kita rehabilitasi," terang mantan Kabid Humas Polda Malut itu.