Selain itu, rencana redistribusi guru ini juga akan didukung dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri. Antara lain, Mendiknas, Mendag, Mendagri, MenPAN/RB dan Menkeu. “Namun dalam proses koordinasinya, Kemdiknas akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN/RB,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merencanakan penataan ulang dalam hal distribusi guru. Pola baru distsibusi guru disiapkan