Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pola Rekrutmen KPU Daerah Akan Diubah

Antisipasi Anggota KPU Daerah jadi Tim Sukses Kepala Daerah

Sabtu, 08 Mei 2010 – 06:19 WIB
Pola Rekrutmen KPU Daerah Akan Diubah - JPNN.COM
JAKARTA - DPR dan Pemerintah tengah merevisi UU Nomor 22 Tahun tentang Penyelenggara Pemilu. Selain untuk menyempurnakan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, revisi itu juga akan diarahkan untuk memperkecil kemungkinan anggota KPU Daerah menjadi kepanjangan tangan kepala daerah, apalagi menjadi bagian dari tim sukses.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR untuk Revisi UU 22 Tahun 2007, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa pola rekrutmen yang baik akan berdampak pada anggota KPU pusat maupun KPU daerah yang dihasilkan. Berbicara pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Parpol Berebut KPU" di DPR RI, Jumat (7/5), Ganjar menegaskan, hal penting yang juga harus dihindari adalah jangan sampai KPU diisi oleh pencari kerja. "Faktanya memang ada job seeker (pencari kerja) ingin masuk ke KPU di daerah. Kalau ini yang terjadi, KPU di daerah akan mudah didikte," ujar Ganjar.

Politisi PDIP itu menambahkan, fakta di lapangan memang menunjukkan adanya KPU daerah yang bermain-main saat pilkada. Disebutkan pula, banyak anggota KPU di daerah yang tergiur iming-iming dari kepala daerah (incumben) maupun calon kepala daerah yang ikut Pilkada.

Karenanya, kata Ganjar, selain pola rekrurtmen akan diperbaiki lewat revisi UU, peryaratan pun akan diperketat. "Salah satu usulannya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima jabatan dalam rangka political appointed (jabatan yang ditunjuk) sampai lima tahun sejak selesai mengemban tugas sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Ganjar.

JAKARTA - DPR dan Pemerintah tengah merevisi UU Nomor 22 Tahun tentang Penyelenggara Pemilu. Selain untuk menyempurnakan pelaksanaan Pemilu maupun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA