Polda Bali Beberkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar
jpnn.com, DENPASAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Senin (28/1) membeberkan barang bukti hasil tangkapan besar, setelah sebelumnya sukses membekuk dua terduga anggota jaringan sindikat pengedar narkoba lintas pulau yaitu Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W.
Dari dua terduga itu, Polda Bali mengamankan barang bukti 5.428 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 966 gram brutto atau 944 gram netto.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwko, menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kedua anggota jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi berawal dari adana informasi masyarakat.
BACA JUGA: 10 Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, 2 Ditembak Mati
Dia menjelaskan polisi mendapat informas bahwa ada seseorang dari Jawa Timur berinisal NMC (Nur M Choirul) membawa narkoba melalui jalur darat menuju salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Badung.
Atas informasi itu, Jumat (25/1) sekitar pukul 04.00 pagi, tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Bali langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di Hotel Puri Asih Kamar No.208, Jalan Raya Kuta, Badung.
"Setelah kami lakukan penggerebekan di kamar hotel tempat tersangka menginap, ternyata barang narkobanya sudah tidak ada sama dia (Nur M Choirul). Barangnya sudah diserahkan ke tersangka NIW ( Nyoman Indranata W) sebelum kami lakukan penggerebekan," kata AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Senin (28/1).
Lebih lanjut, usai diamankan, Nur mengaku telah menyerahkan BB narkoba kepada Indranata di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.