Polda Bali Endus Pengendalian Narkoba dari Napi di Lapas
jpnn.com, BALI - Polda Bali mengendus adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dugaan itu menguat setelah penyidik mengembangkan dua kasus peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya guna mengungkap peredaran narkoba, terutama yang melibatkan narapidana yang masih mendekam di dalam jeruji besi.
"Terkait bandar narkoba di lapas, Polda Bali melakukan penyelidikan dengan bantuan satuan kerja lain," kata Satake saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (12/5) malam.
Setidaknya ada dua kasus peredaran narkotika yang menyita perhatian publik di Bali belakangan ini, karena peredarannya melibatkan warga binaan.
Pertama kasus MW yang menjalankan bisnis narkoba ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali pada 2016- 2022.
Dari bisnis narkoba yang akhirnya diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, MW memiliki aset sebesar Rp15 miliar yang kemudian disita.
Kasus kedua diungkap oleh Satresnarkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur yang telah menangkap seorang pengedar berinisial SS (43). Dalam kasus itu, SS mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar berinisial S, residivis narkoba yang masih mendekam di Lapas Bangli.
Dalam pengakuan SS, setiap bulannya dia menerima paket ganja seberat 10-20 kilogram kiriman dari Medan untuk dikirim ke Bali sesuai pesanan yang mencantumkan S.