Polda Batam Ungkap Jaringan Narkoba Baru
Amankan 8 Ribu Ekstasi di Rumah Oknum Polisijpnn.com - JAMBI - Jaringan narkoba di daerah membesar dan semakin berbahaya. Di Provinsi Jambi, gencarnya usaha membongkar sindikat narkoba ini tak membuat para bandar keder, mereka merekrut jaringan baru memanfaatkan eks narapidana narkoba.
Munculnya jaringa baru itu terungkap setelah Polda Jambi mampu meringkus jaringan pengedar narkoba pada Selasa (15/9) lalu. Sebanyak empat tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus polisi.
Keempat pengedar yang diamankan adalah Syarkawi (43), Heriyanto (33), Afrita (40) dan Samsul Abrar (43). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 8 ribu lebih pil ekstasi merek seven.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Luhbianto mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian dapat mengetahui bahwa barang berasal dari jaringan narkoba Batam, Palembang, dan Jambi.
Ribuan pil ekstasi itu diketahui milik Herianto dengan mencapai nilai barang yang fantastis, lebih dari Rp 2,5 miliar.
Dari Pengakuan Herianto, dia mendapat barang dari seseorang bernama ED dan baru satu kali transaksi dengan ED tersebut. Harga kulakannya, Rp 70 ribu dikali 8 ribu butir senilai Rp 560 juta.
“Nah kalau di pasaran harganya Rp 300-500 ribu perbutir, itu bisa miliaran,” ujar Kapolda kemarin (16/9).
Dilanjutkan Kapolda, barang haram tersebut ditemukan di rumah Bobby Sarjoni, seorang anggota polisi aktif yang berada di Perumahan Kota Baru Indah Kecamatan Kota Baru, Jambi. Namun saat dilakukan pengrebekan di TKP, Bobby sedang dinas di luar Kota Jambi.