Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pengoplosan BBM
Penyitaan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. BBM tak sesuai standar, karena pengolahannya dilakukan di sebuah gudang dan bukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM jenis premium ini akan dijual di Lampung, khususnya kepada pedagang eceran.
Aswin Sipayung mengatakan, berdasar gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Di mana, ada dugaan tindak pidana dalam perkara itu. Yakni pelanggaran pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Gudang penimbunan dan pengoplosan BBM itu sudah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari penggerebekan gudang yang berlokasi di Campangraya, Sabtu (19/5), polisi menemukan 10 ribu liter lebih BBM.
Terkait mobil tanki berkapasitas 24 ribu liter yang ditemukan di lokasi tersebut, Aswin menyatakan masih mengkaji, apakah ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelum diedarkan, BBM dioplos dengan minyak mentah dan ditambah pewarna. ’’Ada dua jenis (BBM), pertalite dan pertamax. Jadi memang kita duga, itu mau dicampur dengan minyak mentah sehingga tidak sesuai standar," jelasnya. (nca/c1/ais)