Polda Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1,3 kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar.
Pengungkapan itu berawal dari penangkapan residivis narkoba Zainal Arifin, 37, warga Jl. Kimaja, Wayhalim, Bandarlampung.
Dia diringkus bersama Winarto, 39, warga Jl. Ratu Dibalau Gg. Kancil, Waykandis, Tanjungsenang.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes M. Abrar Tuntalanai mengatakan, Zainal diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Bandarlampung.
Pada Selasa (12/12) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi membuntuti Zainal. Pergerakannya terpantau dari Jl. P. Antasari ke Waykandis-Gang PU dan berhenti di Jl. Palapa, dekat Universitas Bandar Lampung (UBL).
Kemudian Zainal singgah di Jalan Mayor Sukardi, Kecamatan Gedungmeneng, yang diindikasikan sebagai kontrakan tempatnya tinggal. Sekitar pukul 23.30, anggota subdit III menggerebek kontrakan tersebut.
’’Pas digeledah, kami tidak menemukan narkoba di dalam rumah. Kami hanya sepaket sabu-sabu seberat 500 gram yang disimpan di bagasi motornya,” ungkap Abrar saat ekspose di Ditresnarkoba Polda Lampung Rabu (13/12).