Polda Evaluasi Permohonan Penangguhan Penahanan RS
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Ini adalah kali kedua permohonan diajukan setelah sebelumnya tak dikabulkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, permohonan tersebut adalah hak dati Ratna. Penyidik juga tak bisa melarang adanya permohonan tersebut.
"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo, Sabtu (27/10).
Menurut Argo, penyidik akan melakukan evaluasi serta pertimbangan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," jelas Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin mengungkapkan, pihaknya bakal mengajukan permohonan tahanan kota lagi.
Insank mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan. Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Pengajuan ini merupakan kedua kalinya dari Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak oleh penyidik. (cuy/jpnn)