Polda Garap Komisioner KPU Kok Dianggap Kriminalisasi?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Benny Rhamdani meminta sejumlah pihak tidak panik terkait pemanggilan komisioner Komisi Pemilihan Umum alias KPU oleh Polda Metro Jaya.
Benny mengingatkan tidak perlu menyebarkan tudingan seolah-olah langkah kepolisian itu merupakan kriminalisasi terhadap KPU. “Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (31/1).
Seperti diketahui, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa (29/1). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO terhadap KPU yang tidak melaksanakan putusan hukum tentang pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Namun, sejumlah pihak menuding pemanggilan itu bentuk kriminalisasi pihak Polri kepada KPU.
BACA JUGA: KPU Abaikan Putusan PTUN Kasus OSO, 136 Anggota DPD Terpilih Bakal Terancam
Menurut Benny, pemanggilan itu merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya yang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, maupun menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Benny menambahkan, tudingan kriminalisasi itu merupakan cara pandang jahat terhadap tugas Polri sebagai penegak hukum.
“Ini sikap buruk yang harusnya tidak dipertontonkan oleh mereka yang selama ini dinilai lebih paham tentang hukum dan harusnya memiliki selera tinggi terhadap penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima,” kata Benny yang juga ketua DPP Partai Hanura, itu.
Benny menambahkan, cara pandang itu juga akan menjerumuskan mereka kepada pemahaman yang sesat, karena menganggap seolah-olah KPU diisi oleh malaikat yang bersih dari kekhilafan dan kekeliruan.