Namun, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, yang menemui massa mengatakan pihaknya akan tetap memproses keenam warga yang ditahan. "Kita tetap akan proses enam orang yang ditangkap," ujarnya dihadapan pengunjuk rasa, sembari mengatakan ini adalah negara hukum. Jadi kalau tidak taat hukum, jangan tinggal di Indonesia. (mag-12)
MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup