Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan.
Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim mengatakan dalam pertimbangannya tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan.
Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.