Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat.
"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Asar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," kata Hakim Ketua Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7).
Pada kesempatan itu, Eman pun meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing menghadapi rangkaian sidang selanjutnya. Setelah agenda jawaban, dilanjutkan dengan pembuktian hingga putusan.
"Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4, Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata Nurhadi seusai sidang.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Sudah (disiapkan jawaban) kami semua yang dalil-dalil mereka sampaikan," ujarnya.
Menurutnya, Polda Jabar bakal menyiapkan saksi ahli untuk menjawab gugatan Pegi Setiawan yang mempertanyakan keabsahan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.