Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com, BANDUNG - Tim hukum Polda Jawa Barat, selaku pihak termohon di sidang Praperadilan Pegi Setiawan membantah seluruh dalil permohonan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Penolakan ini atas gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Pembacaan jawaban atas gugatan pemohon ini dibacakan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.
Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," tuturnya.
Beberapa poin yang disampaikan termohon dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka pemohon, sudah memenuhi aspek formil.