Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2.270 Butir Ekstasi
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ekstasi. Kali ini barang bukti yang disita dari enam kurirnya sebanyak 2.270 butir.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan.
"Total barang bukti yang diamankan ada 2.270 butir ekstasi dari enam kurir yang kini jadi tersangka," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kepada wartawan, Selasa (19/2).
Dia menjelaskan, penangkapan pertama yakni tersangka Endang Kurnia. Warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini diamankan pada 9 Februari 2019 di Angsoduo dengan barang bukti 414 butir ekstasi.
"Saat itu, tersangka akan membawa ekstasi ke kawasan Pulau Pandan," katanya.
Kemudian dikembangkan. Didapatkan informasi ada rekan dari Endang yang merupakan 1 jaringan membawa ekstasi dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya diamankan Feri Fernandes dan Bustamin Arifin yang merupakan Warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi serta Dimas warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Mereka ditangkap di perbatasan Jambi - Riau tepatnya di Depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1.860 butir ekstasi. Mereka mengendarai mobil Suzuki Ertiga BH 1879 NC. Hasil introgasi, ekstasi tersebut merupakan pesanan dari Palembang, Sumsel.