Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap pelaku pembunuhan seorang sopir travel bernama Matnur (48).
Tersangka pelaku pembunuhan Matnur di Sumsel, yakni berinisial HS pada awal Oktober 2024, dan saat ini pelaku HS sudah ditahan Mapolda Jambi untuk proses pendalaman kasus tersebut.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan HSterancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katannya, Minggu.
Selain itu, kata dia, Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku pembunuh lainnya sebagai tersangka, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka DPO itu, yakni AT (35) warga Jambi dan AI (36) warga Sumsel. Dua pelaku DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu pelaku mencekik, dan yang satu lagi memelintir leher korban hingga patah.
Menurut Imam, para tersangka tersebut ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.
Saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, ketiganya berembuk dan sepakat melakukan kejahatan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.