Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan
Kamis, 28 November 2019 – 21:25 WIB
Setelah istrihat, bus melanjutkan perjalanan dengan kecepatan diperkirakan 100 kilometer per jam, karena arus lalu lintas sepi lancar.
Setibanya di KM 718, tiba-tiba pengemudi merasa mengantuk. Lalu, bus oleng ke kanan dan menabrak pembatas U-turn rantai yang berada di tengah.
Kendaraan masih melaju dan menabrak pembatas tol di jalur B, lalu masuk ke sawah milik warga. (antara/jpnn)