Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita

Rabu, 19 Januari 2022 – 07:54 WIB
Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita - JPNN.COM
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi bersama pengedar sabu-sabu yang ditangkap. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat pengedar narkotika dari tiga jaringan di daerah itu.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah uang dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 181,09 gram.

"Keempat tersangka merupakan tiga jaringan berbeda dalam peredaran sabu-sabu di Banjarmasin," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Selasa (18/1).

Jaringan pengedar narkoba pertama yang ditangkap berinisial HA (36), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dia diringkus di kawasan Kelurahan Alalak Utara dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 5,37 gram.

Setelah pengembangan dengan menggeledah rumah HA, ditemukan lagi empat paket sabu-sabu seberat 1,32 gram serta uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemudian, pengedar dari jaringan kedua yang disikat ialah SY (53) dan SA. Mereka ditangkap di Desa Selat Makmur, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

"Kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 48,27 gram. Hasil pengembangan dari SA, didapat lagi lima paket sabu-sabu seberat 1,83 gram," beber AKBP Zaenal Arifien.

Selanjutnya, polisi juga meringkus tersangka SD dari jaringan lainnya di Jalan Purnasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,04 gram.

AKBP Zaenal Arifien membeberkan pengungkapan tiga jaringan pengedar narkoba yang disikat Tim Polda Kalsel. Sebegini uang dan sabu-sabu yang disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News