Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari
jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka FN (27) sang bandar investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang merupakan oknum Bhayangkari.
"Hasil gelar perkara kasus TPPU terhadap FN bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz di Banjarmasin, Selasa (21/5).
Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan semua saksi terkait termasuk menelusuri aset-aset milik FN ataupun dikuasai pihak lain hasil dari kejahatan tersangka.
"Harusnya ada aset yang kembali disita nantinya dalam perkara TPPU, terutama harta tidak bergerak," jelasnya didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali.
Terkait status FN dalam perkara TPPU dipastikan Erick belum tersangka dan terus berproses guna melengkapi dua alat bukti untuk selanjutnya penetapan tersangka.
Dia menyebut semuanya masih bisa berkembang termasuk adanya tambahan tersangka di luar FN jika memang cukup bukti menjeratnya.
Erick menyatakan tujuan jeratan TPPU agar siapa pun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat dipidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk perkara awalnya tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi BBM bodong, perkaranya saat ini dinyatakan P19 oleh jaksa yang berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.