Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari

Selasa, 21 Mei 2024 – 17:26 WIB
Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Erick Frendriz didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali menjelaskan perkembangan kasus investasi BBM, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka FN (27) sang bandar investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang merupakan oknum Bhayangkari.

"Hasil gelar perkara kasus TPPU terhadap FN bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz di Banjarmasin, Selasa (21/5).

Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan semua saksi terkait termasuk menelusuri aset-aset milik FN ataupun dikuasai pihak lain hasil dari kejahatan tersangka.

"Harusnya ada aset yang kembali disita nantinya dalam perkara TPPU, terutama harta tidak bergerak," jelasnya didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali.

Terkait status FN dalam perkara TPPU dipastikan Erick belum tersangka dan terus berproses guna melengkapi dua alat bukti untuk selanjutnya penetapan tersangka.

Dia menyebut semuanya masih bisa berkembang termasuk adanya tambahan tersangka di luar FN jika memang cukup bukti menjeratnya.

Erick menyatakan tujuan jeratan TPPU agar siapa pun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat dipidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk perkara awalnya tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi BBM bodong, perkaranya saat ini dinyatakan P19 oleh jaksa yang berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusut kasus TPPU dalam perkara invesitasi BBM dengan tersangka anggota Bhayangkari.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News