Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
jpnn.com, PALANGKARAYA - Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi atensi serius bagi aparat kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pencurian TBS, mulai dari imbauan hingga tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
"Pada 2024, Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian TBS dengan 350 tersangka," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (6/9).
Dirinya menjelaskan dari 350 tersangka tersebut 22 tersangka di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di daerah Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.
Erlan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersama-sama memberantas narkoba di Kalteng.
"Mari ciptakan Kalteng yang aman dan nyaman," ujar perwira menengah Polri itu.
Polda Kalteng juga telah menginisiasi pengoptimalan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 2012.
"Kasatgas PKS ini dipimpin oleh kepala pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar dia.
Erlan mengungkapkan bahwa perlu adanya kerja dama dengan seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan pencurian TBS.
Polda Kalteng berkomitmen apabila ada pelanggaran tindak pidana, akan diproses sesuai dengan aturan.
Satgas PKS diharapkan dapat lebih optimal dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat, termasuk konflik terkait hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan.
"Dengan terlaksananya hak dan kewajiban dengan baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya pencurian TBS," imbuhnya.
Erlan juga menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya dan mendukung iklim investasi di Kalteng, khususnya menjelang Pilkada 2024.