Polda Kaltim Janji Serius Usut Kasus HLPN
Jumat, 25 Juni 2010 – 12:28 WIB
Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan yang saat itu masih dijabat AKP Wijanto menegaskan, Polres Nunukan sudah mengajukan surat izin ke Gubernur Kaltim, untuk bisa mmemeriksa salah seorang anggota DPRD Nunukan, yang saat itu terlibat dalam pemerintahan.
Setelah surat izin turun, maka anggota DPRD dimaksud segera dipanggil dan diperiksa seputar kegiatan pemanfaatan hutan lindung. Polres Nunukan yang bekerja menyidik kasus ini mengacu pada UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan sudah puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari kontraktor pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Bapedalda, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.
Polres Nunukan dalam waktu dekat juga akan memanggil saksi ahli dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan ahli hukum pidana dari pusat.