Polda Kaltim Memusnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Ini
jpnn.com - BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memusnahkan 1.042,82 gram sabu-sabu, Senin (24/7).
Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari hasil pengungkapan kasus di Samarinda, Kaltim, pada Juni lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam cairan pembersih lantai dan kemudian diaduk. Setelah itu, cairan sabu-sabu dan pembersih lantai itu dituang ke dalam kloset oleh para tersangka sendiri.
"Sebelumnya disisihkan 0,5 gram untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Wijana.
Nyoman Wijana mengatakan kasus narkoba tersebut diungkap dari dua lokasi berbeda di Samarinda, salah satunya kasus penangkapan di Jalan Cendrawasih Permai, Kota Samarinda, pada 17 Juni 2023.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sub-Direktorat 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 1.057,92 gram atau satu kilogram lebih.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Yusuf menyatakan bahwa narkoba merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.