Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:54 WIB
“Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucap Indra.
Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.
Selain itu, melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (mcr14/jpnn)