Polda Kepri Tangkap Pria Tiongkok yang Terlibat Penganiayan ABK Asal Indonesia
jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau membekuk seorang pria paruh baya asal Tiongkok bernama Song Chuanyun, 50.
Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
“Pelaku ini merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao," ujar Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Arie Darmanto dalam keterangannya, Senin (13/7).
Dari pemeriksaan disebutkan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan pada ABK sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam penangkapan ini, turut disita sepasang sepatu safety berwarna hitam dengan bercak cat, sebuah kunci, sebuah tongkat kayu, dan sebuah bandul pancing yang terbuat dari besi sebagai barang bukti.
Arie menambahkan, hingga kini pelaku masih diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP,” beber Arie.
Sebelumnya, dua kapal ikan berbendera Tiongkok yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau.