Polda Kepri Ungkap Kasus Eksploitasi Anak ABG
jpnn.com, BATAM - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di Karaoke Pelangi, Batuaji, Batam, Kepri, Jumat (25/8) lalu.
Dari enam orang yang diamankan, terdapat satu orang anak masih dibawah umur, Ar, 17.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, nota, buku order, dan dua unit ponsel.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Lutfi Martadian, Jumat (1/9).
Dia mengatakan tersangka yang telah ditetapkan itu atas nama Wiwin dan Sihombing. Keduanya ditenggarai sebagai pemilik dan pengelola Karoke Pelangi tersebut.
Lutfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Disebutkan Karoke Pelangi tak hanya menyediakan fasilitas untuk bernyanyi saja, tapi juga aktivitas "esek-esek". Setelah ditelusuri, informasi tersebut benar.
"Ada eksploitasi seksualnya juga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tutur Lutfi.