Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 120 M
jpnn.com, JAKARTA - Polda Lampung bersama dengan Polres Lampung Selatan, dan Polres Lampung Timur telah menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu .
Tak tanggung-tanggung, total ada 295 ganja kilogram dan 60 kilogram sabu-sabu yang disita.
“Total kalau diuangkan mencapai Rp 120 miliar,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (8/2).
Dedi menerangkan, ganja diungkap pada Sabtu (29/12) sekitar pukul 07.00 WIB di area pemeriksaan Seaport Interdiction Lampung Selatan. Ada lima orang tersangka yakni AK (21), MN (22), RF (22), NA (29), dan BI (46).
Jenderal bintang satu ini menyebut, barang bukti yang diamankan yakni 15 buah koper yang di dalamnya berisi 295 buah paket dilakban berisi daun ganja. Barang itu disimpan dalam mobil Mitsubishi Pajero dan Toyota Kijang Innova.
“Untuk sabu-sabu diungkap Polres Lampung Timur hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 di Desa Mulya Sari, Pasir Sakti, Lampung Timur. Barang haram itu dimasukkan dalam dua karung plastik masing-masing berisi 30 paket,” terang Dedi.
Dari kasus itu, polisi menangkap R alias K pada hari Senin tanggal 31 Desember sekira pukul 18.00 wib di jalan Raya Cayur kel. Keronjo, Tanggerang, Banten sebagai pemilik barang.
“Kedua kasus itu diungkap dengan bantuan Polda Lampung. Sekarang masih didalami siapa saja jaringan dari peredaran ini,” tandas dia. (cuy/jpnn)