Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi UIN RIL

Minggu, 31 Maret 2019 – 21:15 WIB
Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi UIN RIL - JPNN.COM
Korp PMII Putri cabang Bandarlampung berunjukrasa di Tugu Adipura, Bandarlampung, Sabtu (12/1) malam, sebagai aksi solidaritas soal kasus oknum dosen UIN RIL cabuli Mahasiswinya. Foto: Istimewa

jpnn.com, LAMPUNG - SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi mendapat perlakuan khusus dari Polda Lampung.

Pasalnya, surat permohonan penanguhan penahanan yang diajukan pelaku akhirnya dikabulkan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan surat penangguhan penahanan dosen SH.

“Ya, suratnya sudah kita terima dan dibaca. Atas putusan yang matang surat permohonan itu kami kabulkan,” ujar Ketut kepada radarlampung.co.id, Minggu (31/3) sore.

Menurut Ketut, ada hal-hal yang dipertimbangkan dalam pengabulan surat permohonan penangguhan penanahan itu. Di antaranya yaitu ada yang menjaminkan diri agar permohonan itu dikabulkan. “Ya ada yang menjaminkan,” jelasnya.

Untuk diketahui SH sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat laporan dari korban yang tertuang dalam LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.

Penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara ini sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (ang/sur)

SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi mendapat perlakuan khusus dari Polda Lampung.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News