Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).
Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korban EP.
Menurut jaksa warga Jl. Raflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, itu terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP.
“Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
“Bukan berbuat sebaliknya, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelasnya. (ang/sur)