Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster yang tidak dilengkapi izin usaha pada Kamis (10/10).
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran benih bening lobster ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Kemudian, ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud," kata Kombes Umi saat merilis pengungkapan kasus itu di Bandar Lampung, Jumat (11/10).
Dia menjelaskan Tim Ditpolairud Polda Lampung pada Kamis (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB, melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Di lokasi itu ditemukan sebanyak 149.400 ekor benih lobster.
Terdiri atas 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 747 kantong.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan pengemasan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
"Sebanyak 14 orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut," katanya.